Pemerintah pusat mendorong percepatan pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) untuk meningkatkan peranan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di setiap provinsi Indonesia.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi
Sembiring, mengatakan pada tahun ini ada 18 provinsi yang berpotensi
mendirikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) menyusul Jawa
Timur, Bali, dan Riau yang telah eksis.
“Pembentukan PPKD bisa dipercepat, karena didorong keinginan dan
kemauan kuat Gubernur disertai kemampuan keuangan daerah serta
sumberdaya manusia yang memang sudah memadai,” katanya kepada Bisnis
hari ini, Selasa (8/1/2013).
Berapa modal disetor atau modal kerja PPKD akan ditetapkan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) yang mulai tahun ini berada langsung di bahwa
kendali Kementerian Keuangan, setelah sebelumnya di bawah pengawasan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Ke-18 Provinsi yang diperkirakan mendirikan PPKD terdiri dari
Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa
Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera
Selatan. Kesembilan provinsi ini masuk dalam matriks pertama dalam skema
Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Meliadi, optimism tersebut berdasarkan kemauan dan kekuatan
keuangan setempat. Ada 11 provinsi lain yang memiliki kemampuan sama,
yakni DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Aceh, Sumatera Utara,
Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa
Tenggara Timur.
Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam
Kementerian Koperasi dan UKM, Rosdiana V. Sipayung menjelaskan
percepatan pendirian PPKD karena diyakini sebagai salah satu solusi
pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah (KUMKM).
”Kami melaksanakan sosialisasi bersama tim koordinasi nasional
pembentukan PPKD, dan telah memperoleh komitmen dari eksekutif maupun
legislative dari masing-masing daerah atau provinsi untuk membentuknya
pada 2013,” katanya.
Untuk provinsi lain, katanya, masih memerlukan pemahaman arti penting
dari PPKD sebagai instrument keuangan. Terutama untuk bisa mengubah
mindset atau pola pikir. Meski demikian ada juga juga kendala bagi
provinsi lain karena terkendala dengan keuangan daerah yang terbatas.
Dari sosialisasi yang dilaksanakan bersama tim dari Kementerian
terkait, terlintas keinginan daerah agar pemerintah pusat ikut sharing
anggaran untuk penambahan modal awal diseor PPKD yang akan dibentuk.
“Mereka bahkan ingin ada penambahan sharing apabola PPKD sudah
beroperasi.”
Awalnya pendirian PPKD diwajibkan dengan modal disetor Rp50 miliar,
namun akhirnya turun menjadi Rp25 miliar. Meski demikian, setelah OJK
memiliki otoritas mengawasi dan mengatur pasar modal serta lembaga
keuangan nonbank, akan menentukan kemudian besarannya.
Sumber : Bisnis Indonesia
Langit Sore Kota Bandung
10 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar