Rabu, 09 Januari 2013

KREDIT UKM & KOPERASI: Pemerintah Percepat Pembentukan PPKD

Pemerintah pusat mendorong percepatan pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) untuk meningkatkan peranan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di setiap provinsi Indonesia.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, mengatakan pada tahun ini ada 18 provinsi yang berpotensi mendirikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) menyusul Jawa Timur, Bali, dan Riau yang telah eksis.

“Pembentukan PPKD bisa dipercepat, karena didorong keinginan dan kemauan kuat Gubernur disertai kemampuan keuangan daerah serta sumberdaya manusia yang memang sudah memadai,” katanya kepada Bisnis hari ini, Selasa (8/1/2013).

Berapa modal disetor atau modal kerja PPKD akan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai tahun ini berada langsung di bahwa kendali Kementerian Keuangan, setelah sebelumnya di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Ke-18 Provinsi yang diperkirakan mendirikan PPKD terdiri dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan. Kesembilan provinsi ini masuk dalam matriks pertama dalam skema Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurut Meliadi, optimism tersebut berdasarkan kemauan dan kekuatan keuangan setempat. Ada 11 provinsi lain yang memiliki kemampuan sama, yakni DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur.
Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM, Rosdiana V. Sipayung menjelaskan percepatan pendirian PPKD karena diyakini sebagai salah satu solusi pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah (KUMKM).

”Kami melaksanakan sosialisasi bersama tim koordinasi nasional pembentukan PPKD, dan telah memperoleh komitmen dari eksekutif maupun legislative dari masing-masing daerah atau provinsi untuk membentuknya pada 2013,” katanya.

Untuk provinsi lain, katanya, masih memerlukan pemahaman arti penting dari PPKD sebagai instrument keuangan. Terutama untuk bisa mengubah mindset atau pola pikir. Meski demikian ada juga juga kendala bagi provinsi lain karena terkendala dengan keuangan daerah yang terbatas.

Dari sosialisasi yang dilaksanakan bersama tim dari Kementerian terkait, terlintas keinginan daerah agar pemerintah pusat ikut sharing anggaran untuk penambahan modal awal diseor PPKD yang akan dibentuk. “Mereka bahkan ingin ada penambahan sharing apabola PPKD sudah beroperasi.”

Awalnya pendirian PPKD diwajibkan dengan modal disetor Rp50 miliar, namun akhirnya turun menjadi Rp25 miliar. Meski demikian, setelah OJK memiliki otoritas mengawasi dan mengatur pasar modal serta lembaga keuangan nonbank, akan menentukan kemudian besarannya.

Sumber : Bisnis Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar